3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4 dan Level 3
BSU tahun ini penerima diutamakan karyawan/pekerja yang bekerja di sektor-sektor berikut ini:
1. Sektor usaha industri barang konsumsi
2. Sektor usaha transportasi
3. Sektor aneka industri