2. Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
3. Proses penyalurna Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
4. Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yang Cair Bulan Ini, Siapkan KTP dan Klik Link Ini
Kemnaker juga mengumumkan syarat terbaru penerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan segera dicairkan oleh Kemnaker tahun ini.
Syarat penerima BSU terbaru untuk dapat subsidi gaji 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Penerima upah atau gaji