8. Kepala Desa.
9. Perangkat Desa.
10. Komisaris BUMN.
11. Komisaris BUMD.
12. Anggota DPR.
13. Anggota DPRD.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 akan Dibuka? Simak Syarat Lolos Jadi Peserta
Terkait bocoran kapan Kartu Prakerja gelombang 22 dibuka, Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengaku saat ini pihaknya masih memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja.
Maka dari itu, Lousia tak menutup kemungkinan adanya Kartu Prakerja Gelombang 22 yang kuota peserta dan anggarannya berasal dari ketercabutan gelombang 18 hingga 21.
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," lanjut dia.