Baca Juga: Orang Jawa Wajib Tahu! Silsilah Keluarga dalam Budaya Jawa Setelah Mbah Buyut
Sebelum lahirnya peringatan Hari Batik Nasiona, Pemerintah terlebih dahulu mengajukan batik untuk menjadi warisan budaya milik Indonesia kepada UNESCO. Hal ini dilakukan untuk menghindari klaim dari manapun.
Proses pengajuan dilakukan pada 9 Januari 2009 oleh Menkokesra sebagai perwakilan dari pemerintah Indonesia, yang langsung mengajukan kepada UNESCO.
UNESCO pun kemudian menyambut baik dengan melakukan penetapan terhadap batik sebagai warisan budaya milik Indonesia tepatnya pada 2 Oktober 2009.
Selanjutnya sebagai peraturan resmi penetapan hari tersebut dilakukan dengan mengeluarkan 2 aturan baru. Pertama adalah Keppres No.33 Tahun tentang penetapan Hari Batik Nasional, dan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik pada hari tersebut.
Kemudian 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. Selain itu, pemakaian baju batik sudah mulai digalakkan di berbagai instansi bahkan sekolah terutama di hari Jumat.
Itulah informasi mengenai sejarah Hari Batik Nasional yang akan diperingati besok 2 Oktober 2021.***