BERITA DIY – Ketahui cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi para penerima upah dari perusahan dan bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat bagi penerima upah meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaann.
Dokumen yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meliputi formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha, formulir pendaftaran/ perubahan data pekerja, formulir laporan rinci iuran pekerja, NPWP Perusahaan, KTP Pemiliki Perusahaan, KTP Tenaga kerja dan surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusaha.
Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagajkerjaan bagi penerima uapah dilakukan oleh petugas/ perwakilan dari perusahaan dengan cara melakukan pendaftaran di kantor cabang, pendaftaran di service point office, pendaftaran pada website BPJS Ketenagakerjaan, agen penggerak jaminan sosial Indonesia dan online single submission.
Adapun cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online bagi penerima upah adalah sebagai berikut.
- Klik portal layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dengan klik link berikut, KLIK DI SINI. https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
- Pilih Pendaftaran Peserta dan Pilih Penerima Upah.
- Masukkan alamat emai dan kode captcha, klik Daftar.
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
- Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email
- Peserta akan mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.
Sementara cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima upah melalui Kantor Cabang adalah sebagai berikut.
- Isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
- Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran.
- Tungguh hingga nomor antrian dipanggil.
- Dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan
- Terima tanda terima dokumen pendaftaran
- Lakukan pembayaran iuran dan Anda dapat menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
Besaran iuran yang harus dibayarkan oleh setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, dengan rincian perhitungan sebagai berikut.