Bantuan Rp900 Ribu Anak 0 – 6 Tahun Sudah Ditransfer: Cek Pencairan KAJ Tahap 3 Lewat Cara Ini

- 29 September 2021, 16:10 WIB
ILUSTRASI: Bantuan KAJ Rp900 ribu untuk anak usia 0 - 6 tahun sudah mulai cair dan ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima,
ILUSTRASI: Bantuan KAJ Rp900 ribu untuk anak usia 0 - 6 tahun sudah mulai cair dan ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima, /Tangkap Layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

Sedangkan untuk tahap 3 ini, keterlambatan pencairan bantuan tunai ini dikarenakan adanya pemutakhiran data, salah satunya pemutakhiran terhadap penerima yang meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bantuan Anak Jakarta Sudah Bisa Dicek di Rekening! KAJ Rp900 Ribu Cair untuk 6 Kriteria Berikut Ini

Sebelumnya pihak Dinsos telah mengumumkan jika hingga 20 September 2021 dana bantuan KAJ tersebut sedang dalam tahap proses pencairan ke rekening penampungan program.

Setelah proses tersebut selesai, maka akan sesegera mungkin dilakukan pemindahbukuan ke rekening Bank DKI masing – masing penerima.

Besaran bantuan untuk anak usia 0 – 6 tahun (KAJ), lansia (KLJ), dan penyandang disabilitas (KPDJ) memiliki besaran yang berbeda:

  • KLJ: Rp600 ribu per bulan atau Rp1,8 juta per tahap
  • KAJ dan KPDJ: Rp300 ribu per bulan atau Rp900 ribu per tahap

Seperti diketahui, bantuan KLJ diperuntukkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar lansia di atas 60 tahun, sedangkan KPDJ untuk kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas.

Sementara untuk KAJ merupakan bantuan untuk anak di wilayah DKI Jakarta dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Bansos PKH Anak Sekolah SD, SMP dan SMA Cair Oktober, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan hingga Rp2 Juta

  • Anak usia dini usia 0 – 6 tahun
  • Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau berdomisili di DKI Jakarta
  • Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM)
  • Berada di luar panti sosial pemerintah dan pemerintah daerah

Namun, dana bantuan KAJ ini dapat diberhentikan jika seorang anak mengalami hal – hal berikut:

  • Meninggal dunia
  • Pindah tempat tinggal ke luar daerah
  • Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar
  • Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan

Jika sudah terdftar dan memenuhi kriteria tersebut, seorang anak usia 0 – 6 tahun berhak jadi penerima KAJ dan dapat melakukan pencairan dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x