BERITA DIY - Pemerintah resmi memperbolehkan adanya konser musik, simak beberapa syarat dan resiko yang harus diketahui bagi penyelenggara maupun masyarakat yang hadir.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kemenkominfo secara resmi telah memperbolehkan beberapa acara. Beberapa agenda yang diperbolehkan tersebut itu seperti pernikahan dan juga konser musik.
Kepastian diizinkannya agenda acara musik dan pernikahan tersebut dipastikan oleh Menkominfo yaitu Johnny G Plate beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga: Chord Gitar My Universe Coldplay X BTS yang Tembus Trending YouTube Kategori Musik
Keputusan ini bukan hanya serta merta lahir begitu saja, melainkan menurut pemerintah diizinkannya konser musik ini juga dengan pertimbangan beberapa hal seperti mempertimbangkan tingkat produktifitas masyarakat.
Dengan adanya beberapa acara konser yang akan diadakan ini diharapkan dapat memberi ruang yang lebih bagi masyarakat dalam melakukan produktivitas pada kehidupan sehari-hari.
"Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga harus mempertimbangkan Covid-19, emerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan," ujar Johnny G Plate dikutip BERITA DIY.
Meski demikian, terdapat beberapa resiko yang harus diketahui pula oleh penyelenggara maupun masyarakat. Sebab berbagai resiko tersebut masih terus membayangi dengan adanya Covid-19.
Beberapa resiko tersebut juga telah dipetakan oleh pemerintah. Berikut merupakan beberapa resiko yang perlu diketahui: