Cara Daftar BLT UMKM Jika Tak Masuk Daftar Penerima Online BPUM BRI - BNI Tahap 3, Dibuka hingga Desember 2021

- 21 September 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi UMKM penerima BPUM. Ini cara daftar BLT UMKM jika tak masuk daftar penerima online BPUM BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id tahap 3, Buka hingga Desember 2021.
Ilustrasi UMKM penerima BPUM. Ini cara daftar BLT UMKM jika tak masuk daftar penerima online BPUM BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id tahap 3, Buka hingga Desember 2021. /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Baca Juga: Ada 2 Juta UMKM Dapat Banpres BPUM Tahap 3 dan Bantuan Baru di September 2021, Cek Penerima Bukan di Eform BRI

Sebelum cek bantuan baru, yuk cek daftar penerima BPUM 2021:

  • Buka link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
  • Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
  • Klik "CARI"
  • Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika NIK Tak Ada di Link BPUM Tahap 3 BRI dan BNI banpresbum.id, 1 Juta UMKM Dapat BLT Tambahan

Baca Juga: Siapkan KTP! Ini Update BPUM Tahap 3 2021, UMKM Tak Terdaftar di eform.bri.co.id Dapat Banpres Rp1,2 Juta

Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.

Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Pada Senin, 20 September 2021 kemarin, Polres Metro Jakarta Pusat membantu menyalurkan dana BTPKLW untuk pedagang berskala mikro dan kecil yang terdampak pandemi COVID-19.

Baca Juga: Ada 2 Juta UMKM Dapat Banpres BPUM Tahap 3 dan Bantuan Baru di September 2021, Cek Penerima Bukan di Eform BRI

Baca Juga: Modal KTP! Dapatkan BPUM BNI Mekaar Jika Tak Terdaftar Banpres BRI Tahap 3 2021, Daftar Tak di Banpresbpum.id

Kepala Bagian Sumber Daya Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Widiastuti Chasanah, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, mengatakan, percepatan penyaluran BPUM tersebut dilakukan dengan membuka pendaftaran bagi pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang warung kecil untuk mendapatkan dana BPUM melalui Kantor Polsek di domisili masing-masing.

"Persyaratannya sangat mudah, pedagang ber-KTP DKI Jakarta dan mendaftarkan diri melalui Bhabinkamtibmas pada masing-masing kelurahan," kata Widi.  Kemudian, pedagang akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan penerima BPUM.

Polrestro Jakarta Pusat menargetkan bantuan dana BPUM dapat disalurkan kepada 4.500 PKL dan pedagang warung kecil hingga akhir Desember 2021.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x