2. Membawa kartu ATM
3. Membawa identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.
Berdasarkan keterangan Kemenkop UKM, Banpres BPUM Tahap 3 2021 bakal disalurkan seluruhnya pada September 2021 ini.
Jika melebihi tenggat tersebut, maka BLT UMKM itu bakal hangus. Buruan klaim jika nama masuk daftar penerima Banpres BPUM.***