Selain itu, kamu juga harus memastikan memenuhi syarat penerima BLT UMKM. Di antaranya warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
Kemudian, syarat memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Serta syarat pelaku UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Nah, meski memenuhi syarat itu, ada sekumpulan orang yang tidak diberi BLT UMKM Rp 1,2 juta. Kumpulan orang yang tidak bakal menerima Banpres BPUM dari pemerintah yaitu:
1. Pemilik UMKM yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
2. Orang yang pernah menerima BLT UMKM sebelumnya, sebab pemerintah hanya memberi sekali pada penerima.
Baca Juga: Cuma 8 UMKM Ini yang Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta, Cek Penerima BLT di Eform BRI dan Link BNI
3. Para aparatur sipil negara, seperti PNS dan PPPK.
4. Anggota Polri maupun prajurit TNI.
5. Orang yang kerja di BUMN atau pun BUMD.