KJP Plus Sudah Cair Bertahap, Ini Nominal Bantuan dan Syarat Penerima Program

- 15 September 2021, 19:45 WIB
Pengumuman KJP Plus yang diinformasikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Pengumuman KJP Plus yang diinformasikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

SMA/SMALB/MA

  • Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
  • Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta Rp290 ribu per bulan

SMK

  • Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu
  • Tambahan SPP SMK Swasta Rp240 ribu per bulan

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Total dana yang dapat dipergunakan Rp300 ribu

Penerima bantuan sekolah KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 adalah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dan memiliki penghasilan rendah. Penghasilan orang tua kurang mendukung untuk keperluan sekolah dan belajar yang memadai menjadi sasaran utama.

Baca Juga: Besaran dan Cara Cek KJP Plus Untuk SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta yang Mulai Cair Hari Ini 14 September 2021

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, syarat untuk menjadi peserta KJP Plus tahap 1 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Tidak merokok dan atau mengonsumsi narkoba.
  2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  3. Menggunakan angkutan umum.
  4. Daya beli untuk sepeda dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  6. Daya beli untuk konsumsi majalah atau jajan rendah.
  7. Daya pemanfaatan internet rendah.
  8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Bantuan sekolah KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 dapat digunakan peserta didik untuk keperluan belajar atau ditarik tunai sebagai usang saku dan transportasi. Dana bantuan KJP Plus yang tidak ditarik akan menjadi tabungan dan tidak akan hangus.

Baca Juga: KJP Plus September Segera Cair: Siswa SD – SMK Bisa Dapat Bantuan hingga Rp450 Ribu

Informasi lebih lanjut mengenai program KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 dapat diakses melalui link online kjp.jakarta.go.id. Selain melalui website, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga melayani aduan atau informasi lainnya lewat telepon seluler, instagram, WhatsApp (WA), dan Faximail.

Nomor telepon yang bisa dihubungi adalah 021-8571012, instgram yang dapat diakses di @disdikdki, dan nomor WA pengaduan di 0812-8483-4229, serta melalui Fax di nomor 021 – 8516505.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x