Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, data hingga 10 September 2021 BLT UMKM ini sudah cair kepada 12,71 juta orang atau sudah menyentuh angka 99,3 persen pencairan.
Perlu diingat bahwa BPUM yang cair di bulan September ini akan diberikan hanya untuk pelaku UMKM yang memenuhi 3 syarat berikut:
- Tidak sedang menjadi penerima KUR
Hal ini sesuai dengan Permenkop 2 tahun 2021 tentang validasi data yang dilakukan terhadap calon penerima BPUM tidak diperbolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
- Belum pernah menerima BPUM
Calon penerima BPUM dinyatakan belum pernah dapat BLT UMKM Rp1,2 juta di tahap sebelumnya.
Salah satu bank penyalur BPUM, bank BRI, juga menegaskan hal yang sama melalui link resmi Eform BRI (eform.bri.co.id) untuk cek penerima BPUM.
“BPUM tahun 2021 hanya diberikan 1x saja. Nasabah yang berhak dan telah mencairkan dana BPUM tidak perlu melakukan pengecekan ulang dan reservasi,” jelas pihak BRI melalui link resmi Eform.
- Memenuhi kriteria dan syarat penerima BLT UMKM
Hal ini telah dijelaskan pihak Kemenkop UKM sebelum pelaku UMKM melakukan daftar pengajuan BPUM.
Pihak UMKM yang memenuhi syarat dan kriteria akan dihubungi pihak bank penyalur melalui nomor HP, seperti melalui SMS, WhatsApp, atau Telepon.