Tak Ada Tanda di Dashboard Usai Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20? Belum Tentu Tidak Lolos, Cek Ini Segera

- 14 September 2021, 12:49 WIB
ILUSTRASI - Tak ada tanda di dashboard usai daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id? Belum tentu tidak lolos. Simak info penutupan, apa arti ikut seleksi, kegunaan Kartu Prakerja online, cetak kartu prakerja hingga berapa sertifikat kartu prakerja.
ILUSTRASI - Tak ada tanda di dashboard usai daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id? Belum tentu tidak lolos. Simak info penutupan, apa arti ikut seleksi, kegunaan Kartu Prakerja online, cetak kartu prakerja hingga berapa sertifikat kartu prakerja. /https://www.prakerja.go.id/

Jumlah pendaftar yang lolos usai daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id itu sama seperti gelombang 18 dan 19 lalu.

Artinya jika dijumlahkan, jumlah peserta yang lolos usai daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, 19 dan 20 di www.prakerja.go.id sendiri sebesar 2,4 juta orang.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id Bisa Dapat Rp10 Juta, Caranya Cukup Klik Link Ini

Baca Juga: 7 Penyebab Tak Lolos Daftar Kartu Prakerja 2021, Simak Kriteria Penerima Rp3,55 Juta di Gelombang 20

Adapun di semester II 2021, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk 2,8 juta peserta yang lolos pendaftaran Kartu Prakerja.

Seperti diketahui, Kartu Prakerja merupakan program semi bansos untuk menambah atau meningkatkan skill pekerja maupun pencari kerja, yang berjalan sejak 2020 lalu.

Skema program Kartu Prakerja semester II 2021, terdiri atas bantuan pelatihan sebesar Rp2 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan bertahap yakni Rp600 ribu 4 bulan. Kemudian dana insentif pengisian 3 survei dengan total Rp150 ribu.

Baca Juga: Maaf, 9 Pendaftar Ini Auto Gagal! Cek Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20 di www.prakerja.go.id yang Benar

Berikut 6 syarat daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja terkena PHK, pelaku usaha mikro atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja dan tidak menerima upah
  • Tidak menerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan pejabat pemerintahan, anggota DPRD, ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa dan pejabat BUMN/BUMD.
  • Maksimal dalam satu Kartu Keluarga (KK) dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jangan Kaget Dapat Pesan Ini, Pastikan Kamu Masuk Daftar 800 Ribu Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x