BERITA DIY - PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI secara resmi telah merilis peraturan terbaru yang menjadi syarat untuk bepergian menggunakan kereta api. Simak rincian aturan lengkapnya.
Pemberlakuan aturan terbaru yang telah diterbitkan oleh PT KAI bagi pengguna jasa kereta api ini rencananya akan segera diberlakukan. Pemberlakuan berbagai syarat tersebut akan dilakukan pada Selasa 14 September 2021.
Berbagai syarat dalam peraturan terbaru untuk pengguna kereta api itu kali ini bukan hanya menyasar pada perjalanan jarak jauh atau antar provinsi yang selama ini telah diberlakukan oleh PT KAI.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api: Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
Berbagai jenis pelayanan kereta api juga akan menggunakan berbagai syarat dalam pelaksanaannya. Berbagai jenis yang akan memberlakukan aturan ini seperti KAI Commuter, KAI Bandara, KA Jarak Jauh, dan KA Lokal.
Selain itu pemberlakuan peraturan kereta api ini juga diberlakukan bagi berbagai perjalanan KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Pemberlakuan berbagai aturan yang menjadi syarat untuk melakukan perjalanan kereta api ini juga memiliki dasar yang jelas. Peraturan yang diberlakukan ini melakukan penyesuaian dengan Surat Edaran No 60 Tahun 2021.
Lebih lanjut, syarat yang berbeda dari sebelumnya adalah pihak PT KAI menghapuskan berbagai syarat yang sebelumnya diberikan. Syarat-syarat yang telah dihapuskan dalam perjalanan lokal Commuter, dan perkotaan seperti STRP, Surat Tugas, dan berbagai surat lainnya.
Sebagai penggantinya, PT KAI memberlakukan syarat untuk perjalanan lokal, Commuter, dan perkotaan dengan menggunakan suarat vaksin. Minimal para pengguna harus sudah melakukan vaksin dosis pertama.