6. Kemudian Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda);
7. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Sebagai informasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM) DKI Jakarta hanya sebagai pengusul BPUM, sementara untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran BPUM atau BLT UMKM 2021 di DKI Jakarta dapat dilihat melalui akun instagram @dinasppkukm atau website disppkukm.jakarta.go.id.
Itulah informasi mengenai pendaftaran BPUM atau BLT UMKM DKI Jakarta yang akan ditutup hari ini pada pukul 15.00 WIB.***