BERTIA DIY - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan beri subsidi uang kuliah tunggal atau BLT UKT Rp2,4 juta untuk mahasiswa yang terdampak Covid-19 mulai bulan September 2021 ini.
Sasaran BLT UKT ini merupakan mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) dan mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS).
Anggaran yang disiapkan dari Kemdikbudristek untuk menunjang biaya UKT mahasiswa mencapai Rp 2 triliun untuk 419.605 mahasiswa.
Bantuan BLT UKT diberikan sesuai besaran UKT atau at cost dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Selisih UKT setelah mendapat subsidi menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.
Adapun subsidi uang kuliah tunggal atau BLT UKT ini hanya menyasar kepada mahasiswa PTN maupun PTS yang memenuhi kriteria:
1. Mahasiswa yang aktif kuliah
2. Bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan BLT UKT pada semester ganjil tahun 2021
Bagi mahasiswa yang sudah memenuhi syarat di atas, bisa daftarkan diri sebagai calon penerima bantuan BLT UKT Mahasiswa.