1. Mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing
2. Kemudian pimpinan perguruan tinggi mengajukan Anda sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek
3. Jika sudah disetujui, nantinya bantuan BLT UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Segera daftarkan diri Anda menjadi penerima bantuan BLT UKT sebesar Rp 2,4 Juta untuk mahasiswa terdampak pandemi Covid-19.***