- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Klik 'Cari'.
- Muncul keterangan apakah sudah terdaftar sebagai penerima atau belum.
Nantinya para pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan akan mendapatkan sejumlah dana. Dana tersebut mencapai jumlah Rp 1,2 juta per pelaku usaha.
Untuk mencairkan dana bantuan itu, para pelaku usaha dapat melakukannya dengan mendatangi bank sesuai yang terdaftar sebagai nasabah baik di BRI maupun BNI.
Demikianlah cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM bagi para pelaku usaha yang akan berakhir pada September 2021.***