- Siswa PAUD Dikdasmen
Sudah terdaftar di Dapodik, serta menyerahkan nomor HP aktif atau terbaru (milik sendiri atau orang tua) kepada pihak sekolah.
- Pendidik PAUD Dikdasmen
Sudah terdaftar di Dapodik, serta menyerahkan nomor HP aktif atau yang terbaru kepada pihak sekolah.
- Mahasiswa
Sudah terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif, memiliki KRS pada semester berjalan, serta memiliki nomor HP aktif atau terbaru yang sudah diupdate ke pihak kampus.
- Dosen
Telah terdaftar di PDDikti sebagai dosen atif, memiliki nomor registrasi berupa NIDN/NIDK/NUP, serta sudah menyerahkan update nomor ponsel terbaru atau yang masih aktif.
Pihak satuan pendidikan (sekolah atau kampus)
Pihak satuan pendidikan selanjutnya wajib melakukan beberapa hal berikut ini:
- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor HP aktif pada sistem Dapodik atau PDDikti
- Mengunggah SPTJM pada vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (PAUD Dikdasmen) atau kuotadikti.kemdikbud.go.id (Mahasiswa dan Dosen)
Tanggal unduh serta unggah SPTJM terbaru perlu yang diperhatikan:
- Bulan pertama, unduh SPTJM paling lambat tanggal 28 Agustus 2021, namun pemerintah memperpanjang hingga 5 September 2021
- Bulan kedua, unduh SPTJM paling lambat tanggal 28 September 2021
- Bulan ketiga, unduh SPTJM paling lambat tanggal 28 Oktober 2021
Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Kemdikbud September hingga November
Sedangkan untuk unggah SPTJM, pada bulan pertama pemerintah memberikan tanggal terakhir pada 31 Agustus 2021, namun kini diperpanjang hingga 7 September 2021.