Informasi lengkap mengenai pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 DKI Jakarta, dapat diakses melalui laman web DPPKUKM (disppkukm.jakarta.go.id).
Pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM ini dibuka mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, sementara sistem pendaftaran tersebut akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15.00 sampai 08.00 WIB.
Syarat Dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM
Adapun syarat dan kriteria penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 ini adalah:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR);
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, seperti:
- Warga Negara Indonesia