4. Nantinya setelah melangsungkan akad nikah barulah Anda akan mendapatkan kartu nikah online.
5. Pengiriman kartu nikah online tersebut akan dilakukan melalui email dari pengantin tersebut.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital dari Kantor Urusan Agama untuk Pasangan Suami Istri
Pemberlakuan kartu nikah online untuk menggantikan kartu nikah dalam bentuk fisik telah dimulai sedari 10 Agustus 2021 melalui Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Dalam kartu nikah online atau digital nantinya akan berisi lebih lengkap tak hanya nama dan foto pasangan, melainkan juga akan dilengkap kode QR yang dapat digunakan.
Demikianlah cara dapat kartu nikah online atau digital yang dapat dilakukan oleh pasangan atau penganti baru maupun lama.***