Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama dan Pengantin Baru Secara Online, Cek simkah.kemenag.go.id

- 31 Agustus 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI - Cara dapat atau daftar kartu nikah online bagi semua pengantin.
ILUSTRASI - Cara dapat atau daftar kartu nikah online bagi semua pengantin. /Tangkap Layar: simkah.kemenag.go.id

2. Selanjutnya, pasangan dapat datang ke Kantor Urusan Agama atau KUA sesuai dengan pendaftaran pernikahan.

3. Serahkan kartu nikah fisik yang telah dibawa tersebut kepada petugas yang sedang bertugas.

4. Nantinya petugas tersebut akan melakukan input data pernikahan Anda ke Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah.

5. Langkah selanjutnya adalah memberikan alamat email aktif milik Anda, sebab nantinya kartu nikah online akan dikirimkan dalam bentuk file ke alamat email Anda.

Baca Juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital Buat Pasangan Baru maupun Lama, Klik Link simkah.kemenag.go.id

Selain bisa didapatkan oleh pengantin lama, buku nikah online juga bisa didapatkan oleh pengantin atau pasangan yang baru saja melangsungkan pernikahan.

Berikut merupakan cara yang dapat dilakukan:

1. Pasangan atau pengantin dapat masuk terlebih dahulu melalui laman simkah.kemenag.go.id.

2. Kemudian isi formulir pendaftaran menikah yang telah disediakan dalam laman tersebut.

3. Anda harus melakukan akad nikah terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x