Pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintahan.
3. Plat Nomor Warna Kuning dengan Tulisan Hitam
Pelat nomor ini digunakan bagi kendaraan bermotor umum seperti berbagai angkutan-angkutan umum.
4. Warna Biru pada Bagian Bawah Plat Nomor
Penanda ini digunakan bagi kendaraan yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Cek Besaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Mudah, Praktis, dan Cepat
Demikianlah daftar plat nomor beserta artinya yang banyak digunakan pada kendaraan bermotor di Indonesia.***