Sehingga pelat nomor dengan warna dasar hijau dengan tulisan hitam telah resmi digunakan mulai dari tahun 2012 bahkan hingga saat ini.
Pelat nomor kendaraan berwarna hijau ini memiliki arti yaitu untuk kendaraan bermotor pada kawasan perdagangan bebas yang tidak membutuhkan bea masuk seperti di daerah Batam.
Disisi lain, sebenarnya di Indonesia sendiri memiliki beberapa warna plat nomor yang berbeda-beda, sesuai dengan fungsi yang dapat digunakan oleh kendaraan bermotor tersebut.
Mengutip dari peraturan terbaru mengenai plat nomor kendaraan yang tertuang dalam PerPol Nomor 7 tahun 2021 terdapat berbagai warna dan arti dari berbagai plat nomor.
Baca Juga: Hore! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hadir di 3 Provinsi Ini
Berikut merupakan daftar warna dan arti pelat nomor kendaraan bermotor:
1. Plat Nomor Warna Putih dengan Tulisan Hitam
Pelat nomor ini digunakan untuk menandai sebagai kendaraan bermotor badan hukum, badan internasional, dan perwakilan negara asing.
2. Plat Nomor Warna Merah dengan Tulisan Putih