Pendaftar program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Sebagaimana dilansir dari akun instagram @prakerja.go.id, peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.
Kemudian dashboard Kartu Prakerjanya akan berubah, meski sms belum diterima.
Bagi yang belum beruntung atau belum tergabung dalam Kartu Prakerja gelombang 19 agar tidak khawatir karena pemerintah akan membuka gelombang selanjutnya.
Sehingga, bagi Anda yang telah melakukan pendaftaran dan telah memenuhi persyaratan dapat menunggu konfirmasi dari pihak Penyelenggara Kartu Prakerja.
Agar tak terkena blacklist, baiknya peserta segera membeli pelatihan dengan saldo yang disediakan manajemen. Jika tidak, peserta akan diblacklist dan kepesertaannya dicabut.