2. Peserta BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
5. Kerja di sektor yang terdampak PPKM
6. Jika kerja di wilayah yang terdampak PPKM dan lebih besar dari Rp3,5 juta, maka yang menjadi acuan adalah UMK daerah tersebut.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, daftar daerah yang sudah ditetapkan jika karyawannya akan dapat BSU Rp 1 juta.
Namun ada enam daerah yang karyawannya tidak dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3, yakni sebagai berikut:
1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat