Syarat Sekolah Tatap Muka di Jabodetabek, Maksimal 50 Persen Kapasitas

- 25 Agustus 2021, 12:00 WIB
syarat sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka di Jabodetabek.
syarat sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka di Jabodetabek. /puslapdik.kemendikbud.go.id/

1. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen

2. Ketentuan khusus diberikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan kewajiban menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya lima peserta didik dalam satu kelas.

3. Untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dan wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal lima peserta didik dalam satu kelas

Sementara itu di wilayah PPKM Level 4 baik di Jawa maupun Bali belum mendapatkan izin untuk melaksanakan sekolah tatap muka.

Baca Juga: Syarat Naik KRL Selama PPKM Level 3, Apakah STRP Masih Diperlukan? Ini Jawaban dari KAI Commuter Line

 

Sebagai informasi, sebelum penetapan PPKM Level 3, pemerintah DKI Jakarta telah menguji coba sekolah tatap muka. Uji coba dihentikan pada Juni 2021 lantaran kasus COVID-19 melonjak.

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat tegah merencanakan sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan pada September 2021.

Depok sendiri masuk kategori wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

"Pelaksanaan sekolah dipersiapkan pertemuan tatap muka setelah tengah semester pada September 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x