1. Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
2. Ketentuan khusus diberikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB dengan kapasitas maksimal 62 persen sampai 100 persen, dengan kewajiban menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal hanya lima peserta didik dalam satu kelas.
3. Untuk PAUD kapasitas maksimal 33 persen dan wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal lima peserta didik dalam satu kelas
Sementara itu di wilayah PPKM Level 4 baik di Jawa maupun Bali belum mendapatkan izin untuk melaksanakan sekolah tatap muka.
Sebagai informasi, sebelum penetapan PPKM Level 3, pemerintah DKI Jakarta telah menguji coba sekolah tatap muka. Uji coba dihentikan pada Juni 2021 lantaran kasus COVID-19 melonjak.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat tegah merencanakan sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) dilaksanakan pada September 2021.
Depok sendiri masuk kategori wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
"Pelaksanaan sekolah dipersiapkan pertemuan tatap muka setelah tengah semester pada September 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, dikutip dari ANTARA.