1. Foto KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Jumat 20 Agustus 2021, Simak Syarat dan Biaya
Adapun biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak BNBP) adalah, SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C sebesar Rp75 ribu.
Demikian tata cara dan syarat perpanjangan SIM melalui mobil SIM Keliling.***