Menilik gelombang sebelumnya, setelah selesai menjalani pelatihan pertama, peserta Kartu Prakerja baru akan mendapatkan bantuan insentif bulanan Rp 600 ribu. Insentif itu diberikan selama empat bulan, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Selain itu, peserta Kartu Prakerja juga akan mendapatkan Rp 150 ribu dari tiga survei usai menjalani pelatihan.
Kartu Prakerja gelombang 18 ini diberikan kepada warga negera Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang menempuh pendidikan formal. Program juga ditujukan bagi pencari kerja atau lulusan baru, korban PHK, karyawan, dan pelaku wirausaha.
Program Kartu Prakerja semi bantuan pandemi Covid-19 ini tidak diberikan kepada orang yang tercatat dalam DTKS Kemensos, penerima BSU subsidi gaji dan penerima BPUM atau BLT UMKM.
Selain itu, Kartu Prakerja juga tidak diberikan kepada orang yang berprofesi sebagai:
- Anggota TNI/Polri
- PNS/PPPK (ASN)
- Kepala Desa/Perangkat Desa