Lolos Gelombang 18? Jangan Pernah Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Kartu Prakerja Dicabut dan Tak Dapat Rp3,5 Juta

- 25 Agustus 2021, 06:30 WIB
ILUSTRASI - Jangan pernah lakukan ini jika tidak ingin Kartu Prakerja gelombang 18 dicabut dan tak dapat Rp 3,55 juta.
ILUSTRASI - Jangan pernah lakukan ini jika tidak ingin Kartu Prakerja gelombang 18 dicabut dan tak dapat Rp 3,55 juta. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

Menilik gelombang sebelumnya, setelah selesai menjalani pelatihan pertama, peserta Kartu Prakerja baru akan mendapatkan bantuan insentif bulanan Rp 600 ribu. Insentif itu diberikan selama empat bulan, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Selain itu, peserta Kartu Prakerja juga akan mendapatkan Rp 150 ribu dari tiga survei usai menjalani pelatihan.

Baca Juga: Tak Dapat Subsidi Gaji? Karyawan Bisa Terima Rp 3,55 Juta Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Syarat dan Linknya

Kartu Prakerja gelombang 18 ini diberikan kepada warga negera Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang tidak sedang menempuh pendidikan formal. Program juga ditujukan bagi pencari kerja atau lulusan baru, korban PHK, karyawan, dan pelaku wirausaha.

Program Kartu Prakerja semi bantuan pandemi Covid-19 ini tidak diberikan kepada orang yang tercatat dalam DTKS Kemensos, penerima BSU subsidi gaji dan penerima BPUM atau BLT UMKM.

Selain itu, Kartu Prakerja juga tidak diberikan kepada orang yang berprofesi sebagai:

- Anggota TNI/Polri

Baca Juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Diumumkan, 800 Ribu Peserta Dapat Rp3,55 Juta! Cek Penerima Di Sini

- PNS/PPPK (ASN)

- Kepala Desa/Perangkat Desa

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah