- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apabila kamu sudah memenuhi syarat tapi tak mendapat BPUM, datangi kantor Dinas Koperasi dan UMKM terdekat. Sebab di Agustus 2021, masih ada kesempatan UMKM untuk dapat BPUM.***