Sebagai tambahan informasi, nomor eKTP juga hanya bisa terdaftar di antara banpresbpum.id atapun eform.bri.co.id/bpum jika memenuhi syarat atau kriteria penerima yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki usaha mikro
3. Tidak sedang mengajukan kredit usaha mikro dari perbankan
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta karyawan BUMN/BUMD.
Sebagai catatan, pelaku usaha mikro tidak akan mendapatkan bantuan BLT UMKM jika sudah pernah mendapatkan bantuan sebelumnya, meskipun nomor eKTP masih terdaftar di link banpresbpum.id ataupun eform.bri.co.id/bpum.
Bantuan ini hanya cair sekali dan menyasar masyarakat yang unbankable atau belum terjamahan pembiayaan dari perbankan.
Pelaku usaha mikro yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat bantuan ini bisa lapor atau konsultasi ke layanan Kementerian Koperasi dan UKM, dengan cara sebagai berikut:
- Telepon ke call center Kemenkop UKM di nomor 1500587