Pengertian Childfree atau Keputusan Menikah Tanpa Memiliki Anak dan Pandangan Islam Mengenai Pernikahan

- 18 Agustus 2021, 13:05 WIB
Ilustrasi - Pengertian Childfree atau keputusan menikah tanpa memiliki anak dan pandangan Islam mengenai pernikahan yang baik dan benar.
Ilustrasi - Pengertian Childfree atau keputusan menikah tanpa memiliki anak dan pandangan Islam mengenai pernikahan yang baik dan benar. /PIXABAY/RitaE

BERITA DIY – Isu Childfree sedang menjadi bahan perbincangan hangat di jagat sosial media Twitter beberapa hari belakangan dan menuai pro kontra. Berikut pengertian Childfree dan pendangan Islam mengenai pernikahan.

Memiliki anak atau keturunan merupakan salah satu tujuan dari pernikahan. Namun banyak orang yang belum memiliki anak karena menunda atau penyebab lain, seperti masalah kesehatan reproduksi.

Tidak seperti pasangan suami istri yang belum memiliki anak karena ada permasalahan kesehatan atau memang menunda momongan, ternayata ada sejumlah orang yang mendeklarasikan diri untuk menikah tanpa memiliki anak atau Childfree.

Baca Juga: Bacaan Doa untuk Anak Sakit Agar Diberi Kesembuhan, Lengkap Arab, Latin dan Artinya Bahasa Indonesia

Salah satu pasangan yang secara terang-terangan menyatakan Childfree atau menikah tanpa memiliki anak adalah pasangan Influencer Gita Savitri Devi dan suaminya Paul Andre Partohap.

Sontak saja keputusan pasangan yang baru menikah tahun 2018 ini memicu pro kontra, hingga memunculkan sejumlah perdebatan mengenai Childfree di sosial media.

Namun, Gita Savitri nampaknya tidak mau ambil pusing dengan perdebatan soal Childfree. Melalui instastory di akun Instagramnya, Gita Savitri pun menjawab sejumlah pertanyaan warganet mengenai keputusannya untuk tidak memiliki anak.

Baca Juga: Para Ibu Wajib Tahu! Cara Praktis dan Mudah Membuat Slime dengan Bahan Sederhana untuk Mainan Anak

“Kak, kalo seandainya tiba-tiba dikaruniai anak, gimana perasaannya?” tanya seorang warganet kepada Gita Savitri.

Gita Savitri pun menjawab bahwa dalam kamus hidupnya tidak ada istilah tiba-tiba dikasih. Ia pun secara tegas mengatakan keputusannya untuk tidak memiliki anak atau Childfree sudah bulat.

“Di kamus idup gw, “tiba-tiba dikasih” is very unlikely. Menurutku, lebih gampang gak punya anak daripada punya anak karena banyak banget hal preventif yang bisa dilakukan untuk tidak punya,” ujarnya.

Baca Juga: Tanda-tanda Hamil Anak Laki-laki dan Perempuan yang Banyak Dipercaya Orang

Lantas apakah sebenarnya Childfree itu dan bagaimana pula pandangan Islam mengenai pernikahan? Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip BERITA DIY dari berbagai sumber,

Chidlfree bisa diartikan sebagai keputusan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak, baik itu anak kandung maupun anak angkat. Keputusan ini diambil secara sadar dan bukan dikarenakan ada masalah yang membuat pasangan suami istri tidak bisa memiliki anak.

Istilah Childfree sudah ada sejak akhir abad 20 dan berkembang luas ke seluruh dunia bersamaan dengan berkembangnya paham Liberalisme di seluruh penjuru dunia. Bagi warga negara Eropa atau Amerika, keputusan untuk Childfree bukan hal asing. Namun keputusan ini menjadi kontroversial di Indonesia.

Baca Juga: Hari Susu Sedunia: 5 Manfaat Minum Susu untuk Anak dalam Usia Pertumbuhan

Dikutip dari situs NU, terdapat banyak alasan yang melatarbelakangi pasangan suami istri untuk Childfree atau tidak memiiliki anak. Diantaranya adalah kekhawatiran genetik, finansial, lingkungan dan mental yang tidak siap menjadi orang tua.

Islam sendiri tidak secara spesifik mengatur tentang Childfree atau keputusan menikah tanpa memiliki anak. Namun terdapat sejumlah sumber rujukan mengenai pernikahan yang dijelaskan dalam sejumlah kitab oleh para Ulama.

Salah satu ulama besar Islam, Imam as-Sarkhasi pernah menuliskan mengenai pernikahan dalam Islam. Tulisan ini terdapat dalam kitab al-Mabsuth jus IV yang berbunyi sebagai berikut:

“Akad nikah ini berkaitan dengan berbagai kemaslahatan, baik kemaslahatan agama atau kemaslahatan dunia. Di antaranya melindungi dan mengurusi para wanita, menjaga diri dari zina, di antaranya pula memperbanyak populasi hamba Allah dan umat Nabi Muhammad saw, serta memastikan kebanggaan rasul atas umatnya.

Baca Juga: 5 Tips Berpuasa Untuk Anak Agar Terbiasa Ketika Dewasa, Bisa Dimulai Sejak Balita

Hasan Sayyid Hamid Khitab dalam kitabnya, Maqasidun Nikah juga menuliskan bahwa tujuan pernikahan adalah kemaslahatan dan kebaikan bagi kedua pasangan, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi.

“Begitu pula dalam pernikahan, tujuannya adalah menjaga keberlangsungan jenis manusia, dan melahirkan keturunan yang saleh. Alasan ini secara hakikat juga menjadi alasan disyariatkannya pernikahan. Karenanya tidak mungkin terbayang adanya anak saleh tanpa pernikahan, sehingga menikah adalah sebab yang menjadi perantaranya. Anak saleh merupakan maksud syariat dan orang berakal. Jika tidak ada pernikahan, maka tidak akan ada anak saleh.” Dikutip dari kitab Maqasidun Nikah halaman 9.

Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumidin juz II halaman 25 juga memaparkan bahwa menikah dan memiliki anak (keturunan) adalah ibadah empat sisi.

“Upaya untuk memiliki keturunan (menikah) menjadi sebuah ibadah dari empat sisi. Keempat sisi tersebut menjadi alasan pokok dianjurkannya menikah ketika seseorang aman dari gangguan syahwat sehingga tida ada seseorang yang senang bertemu dengan Allah dalam keadaan jomblo atau tidak menikah. Pertama, mencari ridha Allah dengan menghasilkan keturunan. Kedua, mencari cinta Nabi saw dengan memperbanyak populasi manusia yang dibanggakan. Ketiga, berharap berkah dari doa anak saleh setelah dirinya meninggal. Keempat, mengharap syafaat sebab meninggalnya anak kecil yang mendahuluinya.”

Itulah pengertian Childfree atau menikah tanpa memiliki keturunan dan pandangan Islam mengenai pernikahan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah