4. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja Wirausaha
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
6. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), BSU, maupun BPUM
7. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, dan lainnya.
Sementara, bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja di gelombang sebelumnya, kali ini tidak bisa mendaftarkan diri lagi.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 Kapan Dibuka? Ini Tips dan Cara Daftar Akun Agar Lolos Gelombang 18
Cara daftar Kartu Prakerja 2021
Adapun cara untuk membuat atau daftar akun Kartu Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id adalah sebagai berikut:
1. Login ke link Prakerja.go.id
2. Klik "Daftar Sekarang" di pojok kanan atas