Pelaku dokter MA mengakui perbuatannya bakar bengkel yang memiliki 3 lantai tersebut, ia mengakui bahwa perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya korban tersebut disebabkan karena pelaku merasa sakit hati.
Sakit hati yang dialami oleh pelaku dokter MA ini disebabkan karena pada saat ia meminta pertanggungjawaban dari salah satu korban yang diketahui sebagai kekasih pelaku, namun sang korban menolak.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui sakit hati dengan keluarga korban karena tak mendapatkan restu untuk menikah dengan sang kekasih yang diketahui menjadi salah satu korban pembakaran tersebut.
Sebelum terjadinya kasus pembakaran itu, diketahui pelaku dengan kekasihnya mengalami pertengkaran hebat. Setelah itu pelaku pun mengancam untuk membakar kediaman korban yang juga sebagai bengkel tersebut, lalu pergi
Pada saat pergi itu diketahui pelaku dokter MA membeli sejumlah bensin yang digunakan untuk membakar bengkel yang menjadi satu dengan rumah korban. Tak lama berselang dari bengkel di kawasan Cibodas, Tangerang itu pun terdengar suara ledakan dan terbakar.
Baca Juga: Sopir dan Pemilik Perahu yang Alami Kecelakaan di Waduk Kedung Ombo Ditetapkan Jadi Tersangka
Dari kejadian tersebut diketahui terdapat 3 korban yang meninggal dunia. Korban itu diidentifikasi Liornadi Syahputra kekasih pelaku, Edy Syahputra ayah dari Lionardi, dan Lilys Tasim seorang ibu.
Nantinya pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun.
Demikianlah identitas pelaku dokter MA yang menjadi pelaku bakar bengkel di Tangerang beserta kronologi lengkap kasus tersebut.***