- Bukan PNS atau PPPK (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Belum pernah mendapatkan BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya.
Pengajuan diri sebagai penerima BLT UMKM bisa dilakukan di dinas yang membidangi koperasi atau UKM di kabupaten/kota. Nantinya, data UMKM akan diteruskan hingga ke Kemenkop UKM untuk disetujui menjadi penerima BPUM atau tidak.
Oleh karena itu, kamu bisa mengecek apakah NIK KTP-mu terdaftar sebagai penerima BLT UMKM kali ini atau tidak melalui dua link resmi yang telah disediakan.***