Jangan Panik! Ini Cara Memperbaiki Data di Sertifikat Surat Vaksin Virus Corona yang Salah Lewat Email

- 11 Agustus 2021, 16:10 WIB
Cara memperbaiki sertifikat atau surat vaksin corona virus disease (Covid-19) yang berisi data salah bagi penerima vaksinasi dan terdaftar di PeduliLindungi.
Cara memperbaiki sertifikat atau surat vaksin corona virus disease (Covid-19) yang berisi data salah bagi penerima vaksinasi dan terdaftar di PeduliLindungi. /Tangkap layar pedulilindungi.id

2. Adapun format email yang dikirmkan adalah sebagai berikut:

  • Nama Lengkap
  • NIK KTP
  • Tempat Tanggal Lahir
  • Nomor Handphone aktif
  • Selanjutnya lampirkan foto selfie dan sertifikat vaksinasi serta menjelaskan keluhan secara runut.

Baca Juga: Cara Cek Kartu Vaksin, Cetak Download, dan Solusi Tak Muncul: Sertifikat Vaksinasi Penting saat PPKM

Baca Juga: Daftar Tempat Umum yang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin saat PPKM 2021 Terbaru

Salah satu keluhan misalnya seperti, masyarakat sudah melakukan vaksinasi, tetapi surat vaksin belum muncul pada aplikasi PeduliLindungi. Keluhan seperti itu dapat sampaikan ke email tersebut.

Untuk segera diproses, tulis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam akun Instagram resminya @kemenkes_ri, yakni dengan menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan apabila ada delay dalam pengiriman sertifikat atau surat vaksin maka menurutnya aduan bisa disampaikan ke PeduliLindungi yang akan diproses 1-2 minggu kemudian.

Baca Juga: Selain Sertifikat Vaksin, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal dan Tempat di PPKM Level 4 Terbaru 10-16 Agustus 2021

Baca Juga: Cara Cek Kartu Vaksin, Cetak Download, dan Solusi Tak Muncul: Sertifikat Vaksinasi Penting saat PPKM

Ia sebelumnya menyampaikan aduan bisa dikirimkan melalui email di [email protected]. Namun, kini semua aduan terkanalisasi di email [email protected].

Demikian cara ubah atau perbaiki data yang salah pada surat vaksin atau cara sampaikan keluhan jika telah vaksinasi tapi belum dapat sertifikat.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x