Selain Sertifikat Vaksin, Ini Aturan Lengkap Masuk Mal dan Tempat di PPKM Level 4 Terbaru 10-16 Agustus 2021

- 10 Agustus 2021, 12:40 WIB
Contoh sertifikat vaksinasi Covid-19, PPKM level 4-3 terbaru yang diperpanjang dari 10-16 Agustus, sertifikat vaksin menjadi hal yang penting. Salah satunya sebagai syarat masuk mal dan lokasi-lokasi vital lainnya.
Contoh sertifikat vaksinasi Covid-19, PPKM level 4-3 terbaru yang diperpanjang dari 10-16 Agustus, sertifikat vaksin menjadi hal yang penting. Salah satunya sebagai syarat masuk mal dan lokasi-lokasi vital lainnya. /Tangkap layar pedulilindungi.id

3. Pedagang kaki lima (PKL), agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.

Selain itu, kelompok ini juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang 9 Agustus 2021, Sertifikat Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal?

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya

Jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

5. Restoran dan kafe

Wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah restoran dan kafe. Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sempat menyebut restoran dan kafe boleh 50 persen terisi jika semua pengunjung telah mampu menunjukkan surat vaksinasi, pada konferensi virtual 9 Agustus 2021 malam. Namun, hal ini menunggu ketetapan aturan tertulis.

Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM

6. Kegiatan peribadatan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x