3. Pedagang kaki lima (PKL), agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.
Selain itu, kelompok ini juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya
Jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
5. Restoran dan kafe
Wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah restoran dan kafe. Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia sempat menyebut restoran dan kafe boleh 50 persen terisi jika semua pengunjung telah mampu menunjukkan surat vaksinasi, pada konferensi virtual 9 Agustus 2021 malam. Namun, hal ini menunggu ketetapan aturan tertulis.
Baca Juga: 16 Bansos PPKM Level 4 Cair Agustus dari Pemerintah Pusat dan Daerah, Mulai PKH hingga BLT UMKM
6. Kegiatan peribadatan