Pelaku Usaha UMKM Gagal Dapat BPUM Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

- 8 Agustus 2021, 14:53 WIB
ILUSTRASI - Pelaku usaha UMKM gagal dapat BPUM tahun 2021 bisa ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, inilah syarat lengkap dan link pendaftarannya.
ILUSTRASI - Pelaku usaha UMKM gagal dapat BPUM tahun 2021 bisa ikut daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, inilah syarat lengkap dan link pendaftarannya. /Tangkap layar prakerja.go.id

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan termasuk pelaku usaha mikro & kecil atau UMKM.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cukup Pakai HP dengan 5 Langkah Ini Daftar Akun Prakerja Gelombang 18 di prakerja.go.id, Agustus Dibuka?

Masih dilansir dari situs yang sama, proses daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 adalah sebagai berikut:

Daftar melalui link atau situs resmi www.prakerja.go.id

- Klik daftar

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah