1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai tanggal 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Pekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Penerima BSU Subsidi Gaji merupakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, perdagangan barang dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), transportasi dan real estate dan properti.
Bagi pekerja yang ingin tahu status BPJS Ketenagakerjaan masih aktif atau tidak bisa dengan cara ini:
- Login melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.