Tak Penuhi Syarat Seleksi Dokumen CPNS 2021? Ini Link dan Cara Sanggah Serta Penjelasan BKN dan Kemenag

- 4 Agustus 2021, 08:13 WIB
Contoh eform sanggah. Berikut jadwal, link, dan cara sanggah seleksi administrasi atau dokumen CPNS 2021 menurut penjelasan BKN dan Kemenag.
Contoh eform sanggah. Berikut jadwal, link, dan cara sanggah seleksi administrasi atau dokumen CPNS 2021 menurut penjelasan BKN dan Kemenag. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Dari akun Intagram Kementerian Agama, Kemenag (@kemenag_ri) juga dipaparkan 5 alasan pelamar CPNS terbanyak tak memenuhi syarat administrasi, antara lain:

  • Surat Lamaran tidak sesuai format
  • Surat Pernyataan tidak sesuai format
  • Penggunaan 1 materai untuk 2 atau 3 dokumen
  • Tidak mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Dokumen tidak asli/salinan.

Baca Juga: Pantau cpns.kemenkumham.go.id: Cara Cek Pengumuman CPNS Kemenkumham 2021 Hasil Seleksi Berkas

Jadwal masa sanggah CPNS 2021

Meski begitu, ada masa sanggah seleksi administrasi dan hasil intregasi SKD dan SKB CPNS 2021 yang dijadwalkan terlaksana mulai hari ini, 4 Agustus 2021 sampai 6 Agustus 2021.

Menurut BKN, sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Sementara, untuk jadwal jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dengan pengumuman paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Sanggah untuk Pelamar CPNS dan PPPK, Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CASN 2021

Hal yang perlu diperhatikan, yakni fitur "Ajukan Sanggah" bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan Sanggah yang pelamar isi harus benar, sesuai kenyataan atau tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil verifikasi seleksi CPNS 2021.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x