Tak Lolos Administrasi CPNS 2021? Begini Cara Melakukan Sanggahan: Catat Jadwal Masa Sanggah Berikut Ini

- 3 Agustus 2021, 16:55 WIB
ILUSTRASI: Cara melakukan pengajuan sanggahan karena tidak lolos CPNS 2021.
ILUSTRASI: Cara melakukan pengajuan sanggahan karena tidak lolos CPNS 2021. /PIXABAY/jarmoluk
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal

Baca Juga: Simak cpns.kemenkumham.go.id 2021 dan Cara Cek Lulus Berkas CPNS serta Jadwal Tahap Selanjutnya

Tujuan dari TKP sendiri yaitu menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, anti radikalisme.

Waktu pengerjaan SKD sendiri yaitu 100 menit yang terdiri dari 110 soal, sedangkan untuk disabilitas disediakan waktu pengerjaan 130 menit dengan 110 soal.

Sedangkan, bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos administrasi atau masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan.

Baca Juga: 57 Link Cek Pengumuman Seleksi Dokumen CPNS 2021 Selain Web BKN: Ada Kemenkumham, Kemdikbud hingga Kemenhub

Pihak penyelenggara memberikan masa sanggah kepada pelamar yang akan mengajukan sanggahan paling lama tiga (3) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi keluar.

Pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos berhak mengajujkan sanggahan dan pihak instansi juga berhak memberikan tanggapan atas sanggahan tersebut serta memverifikasi kembali syarat umum dan khusu yang telah diajukan, apakah sesuai dengan yang ditetapkan instansi atau tidak.

Berikut cara mengajukan sanggahan di masa sanggah bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos administrasi:

Baca Juga: Kapan Kartu Peserta Ujian CASN 2021 Bisa Diunduh? LENGKAP Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS, PPPK Guru-Nonguru

  • Login di akun daftar-sscasn.bkn.go.id
  • Klik tombol untuk pengajuan sanggahan
  • Dokumen pelamar CPNS yang tidak sesuai akan muncul pada laman sanggahan tersebut
  • Isi kolom sanggahan secara lengkap dengan kronologis yang ada serta upload bukti pendukung yang diperlukan
  • Jika sudah yakin dengan alasan dan bukti pendukung yang kuat, akhiri proses sanggah dan ceklist kotak yang tersdia

Perlu diketahui pelamar CPNS bahwa panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x