- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal
Baca Juga: Simak cpns.kemenkumham.go.id 2021 dan Cara Cek Lulus Berkas CPNS serta Jadwal Tahap Selanjutnya
Tujuan dari TKP sendiri yaitu menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan implementasi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, anti radikalisme.
Waktu pengerjaan SKD sendiri yaitu 100 menit yang terdiri dari 110 soal, sedangkan untuk disabilitas disediakan waktu pengerjaan 130 menit dengan 110 soal.
Sedangkan, bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos administrasi atau masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan.
Pihak penyelenggara memberikan masa sanggah kepada pelamar yang akan mengajukan sanggahan paling lama tiga (3) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi keluar.
Pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos berhak mengajujkan sanggahan dan pihak instansi juga berhak memberikan tanggapan atas sanggahan tersebut serta memverifikasi kembali syarat umum dan khusu yang telah diajukan, apakah sesuai dengan yang ditetapkan instansi atau tidak.
Berikut cara mengajukan sanggahan di masa sanggah bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lolos administrasi:
- Login di akun daftar-sscasn.bkn.go.id
- Klik tombol untuk pengajuan sanggahan
- Dokumen pelamar CPNS yang tidak sesuai akan muncul pada laman sanggahan tersebut
- Isi kolom sanggahan secara lengkap dengan kronologis yang ada serta upload bukti pendukung yang diperlukan
- Jika sudah yakin dengan alasan dan bukti pendukung yang kuat, akhiri proses sanggah dan ceklist kotak yang tersdia
Perlu diketahui pelamar CPNS bahwa panitia seleksi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar.