Berikut ini syarat untuk menjadi penerima BPUM PNM Mekaar Rp1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Apabila sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima BPUM PNM Mekaar melalui langkah berikut
- Kunjungi laman https://banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Klik cari
- Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM 2021.
Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.
Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank.
Itu tadi infromasi mengenai pelaku UMKM yang namanya tak tercantum sebagai penerima BPUM Tahap 2 bulan Juli 2021 sehingga tak dapat BLT UMKM Rp1,2 juta yang masih bisa dapat BPUM di bulan Agustus 2021.