- Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan;
- Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan;
- Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan;
- Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.
Adapun nomor peserta didik dan tenaga didik yang dapat disubsidi dengan kuota internet Kemendikbud adalah yang telah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun, apabila para pelajar/mahasiswa dan pengajar mengganti nomor yang sudah terdaftar dan akan daftar nomor baru untuk dapat kuota internet Kemendikbud, caranya begini:
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Lantas, pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet Kemendikbud 2021
Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud adalah sebagai berikut:
Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Terdaftar di sistem dapodik.
- Memiliki nomor HP aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa: