Diperpanjang! Cara Daftar Ulang dan Cek Kuota Internet Kemendikbud Pelajar Pengajar: Telkomsel, Indosat, XL

- 1 Agustus 2021, 17:00 WIB
ILUSTRASI - Begini cara daftar ulang, syarat dan kriteria dan cara cek kuota internet Telkomsel, XL, Indosat dan Tri Kemendikbud yang diperpanjang hingga Desember 2021.
ILUSTRASI - Begini cara daftar ulang, syarat dan kriteria dan cara cek kuota internet Telkomsel, XL, Indosat dan Tri Kemendikbud yang diperpanjang hingga Desember 2021. /PIXABAY/pexels
  • Peserta Didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GigaByte (GB) per bulan;
  • Peserta Didik Jenjang SD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan;
  • Pendidik Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan;
  • Dosen dan Mahasiswa Akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan.

Adapun nomor peserta didik dan tenaga didik yang dapat disubsidi dengan kuota internet Kemendikbud adalah yang telah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Uang BSU Guru Honorer Cair 31 Juli! Ini Cara Aktivasi Rekening di GTK Kemendikbud dan Cek Bantuan Subsidi Gaji

Namun, apabila para pelajar/mahasiswa dan pengajar mengganti nomor yang sudah terdaftar dan akan daftar nomor baru untuk dapat kuota internet Kemendikbud, caranya begini:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.

2. Lantas, pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga: Cara Cek PIP Kemendikbud 2021 Cair dengan NISN SD SMP SMA, Penerima Bantuan Login di pip.kemdikbud.go.id

Syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet Kemendikbud 2021

Lebih lanjut syarat dan kriteria penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud adalah sebagai berikut:

Peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:

  • Terdaftar di sistem dapodik.
  • Memiliki nomor HP aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x