Syarat wajib terbaru untuk dapat Bantuan Subsidi Upah 2021:
1. Warga Negara Indonesia
2. Penerima upah atau gaji
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di Zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor di wilayah PPKM Level 4
Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK. Bantuan Subsidi Upah (BSU) nantinya akan ditransfer ke rekening karyawan.
Salah satu syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.