"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya. Segera kami sampaikan [pembukaan Kartu Prakerja] bila sudah ada keputusan," jelas Louisa.
Selagi menunggu pembukaan program dari pemerintah dan PMO Kartu Prakerja, simak syarat dan cara daftar berikut ini.
Baca Juga: Info Valid Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Cara Daftar Akun di prakerja.go.id Via Smartphone
Syarat daftar Kartu Prakerja
1. Warga negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
2. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;
3. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
4. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain;
5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Informasi Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka Serta Cara Daftar Agar Dapat Insentif Rp3,5 Juta