5. peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
6. Pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah
7. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain
- industri barang konsumsi,
- perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan),
- transportasi,
- aneka industri,
- properti dan real estate
Itulah info soal BLT BPJS Ketenagakerjaan 8 juta penerima yang siap ditransfer ke rekening karyawan dan syarat terbaru untuk dapat BSU Subsidi Gaji Rp1 juta.***