Setelah memastikan nama tercantum sebagai daftar penerima, pelaku usaha mikro bisa datang ke bank BNI terdekat untuk mencairkan bantuannya dengan membawa berkas-berkas berikut:
1. Fokotokoli dan KTP Asli
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
2. FC Buku Tabungan
Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank.
Baca Juga: Ketahui Berkas Pendaftaran dan Cara Cek Daftar Penerima BPUM untuk UMKM Senilai Rp 1,2 Juta
Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT Banpres UMKM atau BPUM PNM Mekaar ini adalah sebagai berikut:
Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Itu tadi cara dapat bantuan BLT UMKM jika NIK KTP tidak lolos sebegai penerima di link eform.bri.co.id/bpum dengan cara cek online daftar penerima di link banpresbpum.id untuk dapat BPUM PNM Mekaar.***