Adapun pekerja yang berhak dapat BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta yaitu yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut:
- WNI
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Berada di zona PPKM IV, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22/20221
- Pekerja membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta, sesuai gaji terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja ke BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja berada di sektor yang terdampak PPKM, seperti industri barang konsumsi, perdangangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
Nantinya, bantuan Rp1 juta tersebut akan ditransfer langsung ke pekerja yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU melalui rekening bank Himbara.***