Cara Ikut Lomba Video Pendek Kreatif TikTok CeritaSalingBantu Lawan Pandemi dari Kemendikbud

- 27 Juli 2021, 15:10 WIB
ILUSTRASI - Kemendikbud menggelar lomba video pendek kreatif TikTok #CeritaSalingBantu lawan pandemi, untuk siswa SMA/SMK dan mahasiswa.
ILUSTRASI - Kemendikbud menggelar lomba video pendek kreatif TikTok #CeritaSalingBantu lawan pandemi, untuk siswa SMA/SMK dan mahasiswa. /PEXELS/Cottonbro

BERITA DIY - Pada Senin, 26 Juli 2021 lalu Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melaksanakan lomba atau kompetisi video TikTok #CeritaSalingBantu lawan pandemi.

Lomba atau kompetisi di TikTok ini dilaksanakan KPCPEN dan Kemendikbud sebagai upaya ajak anak muda untuk melakukan berbagai program penanganan Covid-19, seperti program vaksinasi dan kampanye protokol kesehatan.

Lomba video lawan pandemi di TikTok ini mengusung pesan utama “Anak muda belajar ambil peran di masa pandemi Covid-19”. Juga, sebagai upaya mengkomunikasikan risiko pandemi terhadap kalangan muda dan penangkal hoaks di media sosial.

Baca Juga: Aturan PPKM Makan Dine-in Cuma 20 Menit: Ini 4 Akibat Kebiasaan Makan Terburu-buru bagi Kesehatan Tubuh

“Kita mengajak insan Dikti untuk berkarya nyata dalam bentuk kreasi yang bisa menginspirasi kita semua untuk bersama mengatasi pandemi sehingga kita bisa keluar dari kondisi yang tidak mengenakan saat ini,” ujar Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nizam, dikutip dari situs covid19.go.id, Selasa 27 Juli 2021.

Kompetisi atau lomba video TikTok #CeritaSalingBantu dibuka mulai 25 Juli 2021 sampai dengan 5 Agustus mendatang. Proses seleksi dilaksanakan 6-8 Agustus 2021. Sedangkan pengumuman pemenang ada di 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Aturan Terbaru Resepsi Pernikahan dan Hajatan saat PPKM Level 1 hingga Level 3, Dizinkan Tapi Patuhi Ini

Berikut syarat dan ketentuan kompetisi video TikTok #CeritaSalingBantu:

1. Peserta kompetisi atau lomba video TikTok merupakan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat, dan mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) di seluruh Indonesia yang berada di wilayah Republik Indonesia;

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x