BERITA DIY - Kabar baik! Daftar Banpres BPUM BNI dan BRI tahap 3 bakal bisa online bukan di link banpresbpum.id, yuk cek jadwal pengiriman BLT UMKM ini.
Seperti diketahui, Banpres BPUM tahap 3 bakal cair ke 3 juta UMKM pada semester 2 2021. BLT UMKM kembali ditransfer lantaran adanya PPKM Darurat atau PPKM level 3-4.
Rencananya, Banpres BPUM tahap 3 bakal ditransfer mulai bulan Juli 2021 ke 1,5 juta UMKM. Sedangkan 1,5 juta kuota sisanya ditransfer di Agustus dan September 2021.
Secara total di 2021, akan ada 12,8 juta UMKM bakal mendapat Banpres BPUM Rp1,2 juta. Di semester I 2021, ada 9,8 juta UMKM yang sudah mendapatkan Banpres.
Adapun besaran Banpres BPUM di 2021 ditetapkan sebesar Rp1,2 juta, lebih kecil dibandingkan BLT UMKM di 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Berikut cara cek daftar penerima Banpres BPUM di link BNI banpresbpum.id:
- Buka link banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik "CARI"
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
Jika nama kamu tak ada di link tersebut, pastikan kamu memenuhi syarat ini:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp3,6 triliun kepada tiga juta penerima mulai Juli-September 2021.
"Ini merupakan usaha pemerintah untuk terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro," tulis Sri Mulyani dalam akun instagram resminya.
Sebelumnya, BPUM telah tersalurkan kepada 9,8 juta penerima pada Januari-Juni 2021 dengan total anggaran mencapai Rp11,76 triliun.
Bendahara Negara itu menyebutkan, BPUM merupakan dukungan yang diberikan untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi COVID-19.
Dikutip dari Antaranews, Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, prosedur pengajuannya bisa dilakukan melalui website www.kemenkopukm.go.id. Namun berdasarkan pantauan Berita DIY, link daftar BPUM masih belum tersedia.
Ia menilai berbagai bentuk dukungan akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat benar-benar dirasakan manfaatnya.
"APBN akan terus hadir untuk seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air. Ayo jangan lelah patuhi protokol kesehatan, terus ikhtiar usaha dan doa baik bersama-sama," tutup Sri Mulyani.***